Masih banyak orang yang tidak tahu apa perbedaan dari perjanjian kerja dan perjanjian mitra kerja, bagi pekerja/buruh yang tidak paham perbedaan antara keduanya menganggap bahwa keduanya adalah sama, yang penting bagi mereka adalah bekerja. Padahal terdapat perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian mitra kerja. Namun, kedua model perjanjian mitra kerja dan perjanjian kerja pada dasarnya tidak perlu dipertentangkan karena merupakan dua model yang saling melengkapi dan menjadi pilihan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada penjelasan kajian di bawah ini.
Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Mitra kerja
1. Perjanjian Mitra Kerja
Mitra kerja dilihat dari perspektif etimologis diadaptasi dari kata partnership. Makna partnership yang diterjemahkan menjadi persekutuan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mitra adalah teman, kawan kerja, rekan. Sementara mitra kerja artinya berkaitan dengan hubungan atau jalinan kerja sama sebagai mitra. Konsep mitra kerja seringkali diterapkan dalam strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling menguntungkan.
Perjanjian mitra kerja didasarkan pada asas-asas dan syarat sahnya perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian mitra kerja diklasifikasikan sebagai persekutuan perdata yang merupakan bagian dari perjanjian dalam KUHPerdata. Menurut Dr. Agus Mulya Karsona S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjajaran) Perjanjian mitra kerja menimbulkan hubungan mitra kerja yang bersifat mengedepankan mutualisme di antara para pihak. Prinsipnya, mitra kerja lebih menekankan pada hubungan saling menguntungkan, di mana posisi para pihak setara. Secara khusus terdapat 3 (tiga) prinsip yang harus ada dalam hubungan mitra kerja, yaitu:
- Kesetaraan atau keseimbangan (equility)
- Transparansi
- Saling menguntungkan.
Hubungan mitra kerja antara mitra dengan pengusaha yang didasari oleh perjanjian mitra kerja tidak terikat pada unsur pekerjaan, perintah atau upah sehingga unsur mitra kerja yang paling utama adalah kesetaraan, berdasarkan perhitungan persentase bagi hasil/persentase hasil memiliki perhitungan yang hasilnya tidak selalu tetap dan memiliki kebebasan dalam menentukan isi serta pelaksanaan perjanjian dengan upaya saling menguntungkan bagi para pihak yang melaksanakan perjanjian. Berdasarkan penjelasan tersebut, unsur hubungan mitra kerja, yaitu:
- Timbul dari adanya perjanjian mitra kerja;
- Lebih mengedepankan hubungan mutualisme dan saling menguntungkan di antara para pihak;
- Hubungan Mitra kerja lebih bersifat koordinasi dan bukan bersifat hubungan subordinasi (bukan hubungan atasan bawahan); dan
- Tidak mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Perjanjian antara mitra dan perusahaan merupakan perjanjian mitra kerja, maka tidak ada hubungan kerja di antara mitra dan perusahaan. Adapun, imbalan biaya jasa yang diberikan kepada mitra berupa fee/komisi yang besarannya bergantung kepada kinerja dan tingkat keberhasilan dari mitra yang penghitungan fee/komisinya tidak selalu tetap. Dengan demikian mitra terikat hubungan perjanjian biasa dengan perusahaan, yang berisi hak dan kewajiban yang disepakati para pihak dan memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata dan asas kebebasan berkontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena tidak ada hubungan kerja, maka Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bisa diterapkan untuk perjanjian mitra kerja.
2. Perjanjian Kerja
Definisi perjanjian kerja secara spesifik diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.” Perjanjian kerja tersebut akan melahirkan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan kerja dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah berkaitan dengan hubungan kontraktual yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha. Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hubungan kerja adalah “…hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.” Berdasarkan dari definisi ini dapat diketahui bahwa subjek hukum dalam hubungan kerja adalah pengusaha dan pekerja/buruh yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang berlandaskan pada perjanjian kerja.
Perbedaan kedudukan subyek hukum antara perjanjian mitra kerja dan perjanjian kerja terlihat dalam hubungan kerja menunjukkan adanya hubungan subordinasi. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha (pemberi kerja) dalam konteks ini tentulah harus memenuhi kriteria dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan di atas.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, unsur-unsur dalam hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. Ketiga unsur tersebut kami uraikan sebagai berikut:
- Unsur pekerjaan
Pekerjaan dapat dikatakan sebagai inti dari seluruh hubungan kerja, sebab pekerjaan inilah yang akan menentukan upah dan perintah. - Unsur upah
Upah telah diatur secara khusus di dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Definini upah berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP No.36 Tahun 2021 adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. - Unsur perintah
Unsur perintah merupakan manifestasi dari hubungan yang tidak setara dalam hubungan kerja. Isi dari perintah sangat bergantung pada pekerjaan yang harus memiliki motif logis dan sesuai dengan tujuan dilakukannya pekerjaan. Bentuk perintah ini bisa saja lisan maupun tertulis dan bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam praktek seringkali dijumpai pengusaha menggunakan perjanjian mitra kerja namun secara substansi seperti perjanjian kerja sehingga terdapat beberapa kasus pengusaha yang menggunakan perjanjian mitra kerja dengan mitranya sering terjadi perselisihan yaitu disatu pihak pengusaha menganggap sebagai perjanjian mitra kerja tetapi bagi mitra berpendapat bahwa perjanjian mitra kerja tersebut adalah sebagai perjanjian kerja sehingga sering berujung sampai pada gugatan di pengadilan hubungan industrial. Untuk itu apabila ada perselisihan di pengadilan akan diuji apakah perjanjian mitra kerja substansinya merupakan perjanjian mitra kerja atau merupakan perjanjian kerja akan dinilai oleh hakim dengan kriteria apakah perjanjian tersebut memenuhi unsur-unsur pekerjaan, perintah dan upah atau tidak. Sehingga meskipun dokumen perjanjiannya secara formal berbunyi sebagai perjanjian mitra kerja namun apabila dinilai oleh hakim perjanjian tersebut substansinya memenuhi unsur-unsur perintah, pekerjaan dan upah maka akan dinilai sebagai perjanjian kerja, namun apabila dalam perjanjian mitra kerja tersebut dapat dibuktikan tidak terpenuhi adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah maka perjanjian tersebut dapat dikategorikan sebagai perjanjian mitra kerja.
Putusan Mahkamah Agung Atas Kasus Perselisihan Perjanjian Kerja Vs Perjanjian Mitra kerja
Perkara mengenai perjanjian mitra kerja yaitu adanya Putusan Mahkamah Agung No.85K/Pdt.Sus-PHI/2016 antara PT. TJM dengan Josman Simbolon DKK sebagai Sopir Trailler dari PT. TJM. Putusan MA tersebut memiliki duduk permasalahan awal yaitu, Josman Simbolon DKK diputus hubungan kerja sepihak oleh PT. TJM pada tanggal 17 juli 2014 dengan alasan pemutusan hubungan mitra kerja. Atas dasar tersebut Josman Simbolon DKK melakukan upaya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam kasus tersebut pada awalnya PT. TJM (Tergugat) memutuskan hubungan mitra kerja dengan Sopir Trailler, Josman Simbolon DKK (Penggugat), kemudian Penggugat menuntut pemberian atas uang kompensasi pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan undang-undang, namun Tergugat menolak dengan alasan hubungan antara Penggugat dan Tergugat hanyalah hubungan mitra kerja. Penggugat mengajukan perkara ini ke PHI namun ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur hubungan kerja (pekerjaan, upah dan pekerjaan) sehingga tidak berhak atas uang pesangon. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut mengatakan :
- Bahwa Judex Facti salah dalam mempertimbangkan unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai tidak ada unsur upah dan perintah dalam hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat;
- Unsur upah sesuai pengakuan Tergugat dalam jawabannya dan bukti saksi-saksi Para Penggugat maupun Tergugat pada pokoknya terbukti ada upah dengan sistem komisi sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sistem komisi tersebut dinyatakan sebagai upah;
- Unsur perintah sesuai jawaban Tergugat pada butir 5 dan bukti keterangan Saksi Para Penggugat Eben Siregar dan saksi-saksi Tergugat Nurdin Bahrudin dan Arry Heliyanto terbukti adanya unsur perintah yaitu pada pokoknya pengantaran barang konsumen atas perintah manajemen (Tergugat);
- Bahwa dengan demikian sekalipun secara formal hubungan kerja didasarkan mitra kerja namun unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terbukti, karenanya hubungan antara Para Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan kerja;
Dalam putusannya Mahkamah Agung memberikan putusan untuk memenangkan Josman Simbolon DKK karena adanya kesalahan pengertian dari mitra kerja oleh PT. TJM bahwa perjanjian yang tidak memenuhi unsur Pekerja, perintah dan upah bukan serta merta pasti menjadi perjanjian mitra kerja tapi harus melihat terlebih dahulu mengenai alur pemenuhan unsur masing-masing tersebut yaitu pekerjaan yang secara lansung dari PT. TJM kepada driver untuk mengantarkan barang milik PT. TJM dibuat secara manajemen terprogram hal tersebut tentu menentukan perintah disetiap pengantaran karena para driver tidak memiliki kebebasan untuk menolak perintah tersebut.