Status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu daya tarik PT bagi investor, disamping daya tarik lain dari PT sebagai suatu asosiasi modal. Mengenai kapan suatu PT mulai berstatus sebagai badan hukum masih terdapat ketidakseragaman. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa PT mulai berstatus sebagai badan hukum setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI), sementara di sisi lain ada pula yang berpendapat bahwa PT berstatus sebagai badan hukum itu tidak cukup hanya dengan setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri, tetapi harus ditambah dengan telah dilakukannya pendaftaran dan pengumuman terhadap PT. Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini mengulas tentang saat mulainya status badan hukum PT serta implikasi dari status badan hukum PT itu sendiri terhadap pemegang saham, perbuatan hukum pendiri PT, Direksi dan Komisaris.
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang dapat bertindak dalam hukum dan memiliki hak dan kewajiban sehingga dapat memiliki kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Badan hukum merupakan subjek hukum dikarenakan suatu badan hukum dapat memiliki kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Salah satu badan hukum yang diakui di indonesia adalah Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai PT) hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Oleh karena itu, sebagai badan hukum, PT merupakan subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap orang atau badan lain.
Pengertian Perseroan Terbatas
Pengertian PT tersebut tercantum di dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), sebagai berikut:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya.
Berdasarkan pengertian tersebut, disebutkan bahwa PT merupakan badan hukum. Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) dan perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
Namun, pengertian Perseroan Terbatas dalam UUPT telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) menjadi sebagai berikut:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Sebelum menjalankan kegiatannya suatu Perseroan Terbatas harus memperoleh status badan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan ini mengulas tentang saat mulainya suatu Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum.
Perolehan Status Badan Hukum PT dalam UUPT
Berdasarkan pengertian Perseroan Terbatas tersebut bahwa status badan hukum PT merupakan salah satu unsur / karakteristik dari Perseroan Terbatas yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (4) UUPT bahwa suatu Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Hal ini dapat diartikan bahwa sebuah perseroan terbatas dapat memperoleh status badan hukum secara sah setelah terbitnya surat keputusan dari Menteri. Berdasarkan Pasal 10 UUPT jangka waktu dalam proses penerbitan Keputusan Kemenkumham paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Sehingga dalam memperoleh status Badan Hukum, para pendiri Perseroan Terbatas harus menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri melalui Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”) mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Perolehan Status Badan Hukum PT Pasca UU Cipta Kerja
Mengenai perolehan status badan hukum PT berbeda dengan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 7 ayat (4) UU PT yang semula mengatur bahwa Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan selanjutnya ketentuan Pasla & ayat (4) diubah dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi sebagai berikut:
“Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.”
Dalam ketentuan UU Cipta Kerja Status badan hukum Perseroan Terbatas dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri. Oleh karena itu, Perseroan tidak perlu menunggu penerbitan keputusan Menteri seperti yang diatur dalam UUPT sehingga PT dapat melakukan tindakan hukum sebagai badan hukum saat setelah mendapatkan bukti pendaftaran pendirian PT.
Perbedaan Perolehan Status Badan Hukum antara PT Biasa dan PT Perorangan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mengenai perolehan status badan hukum yang cukup penting bagi para pendiri Perseroan Terbatas karena tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh status badan hukum yang cukup melakukan pendaftaran serta mendapatkan bukti pendaftaran untuk menjadikan status Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum, sehingga hal ini memudahkan Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usaha.