PENETAPAN PERPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERUSAHAAN ALIH DAYA

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023, kami LHRP Law Office selaku konsultan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan ini memandang perlu untuk menyampaikan pemahaman secara singkat berkenaan dengan telah diundangkannya Undang-Undang tersebut.

Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi bahwa Perpu tersebut harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Dengan telah ditetapkannya Perppu Cipta kerja menjadi Undang-Undang, maka ketentuan tersebut akan berlaku dan mengikat semua pihak yang terkait dengan Undang-Undang tersebut dan akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah. Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah/peraturan pelaksanaan yang baru.

Di samping itu, perlu kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan terbit peraturan pemerintah yang akan berdampak pada bisnis alih daya yaitu yang semula memberikan fleksibilitas pelaksanaan alih daya karena prinsip kerjasama alih daya dalam UU Cipta Kerja didasarkan atas kesepakatan para pihak antara pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama. Namun, dengan berlakunya kembali Pasal 64 dalam Perpu Cipta Kerja  akan ada pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait terutama perusahaan alih daya untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi dampak dari peraturan pemerintah yang akan segera terbit tersebut.