BRIEF SUMMARY
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 2023
TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
PENDAHULUAN
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres No.57/2023”) yang terbit pada tanggal 25 September 2023 kami LHRP Law Office selaku konsultan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan ini memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan berkenaan dengan penerbitan Perpres No.57/2023 yang kami pandang penting untuk diketahui oleh para klien kami agar mengetahui perkembangan peraturan terbaru di bidang ketenagakerjaan.
Latar belakang Pemerintah menerbitkan Perpres No.57/2023 adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja yang memerlukan informasi lowongan pekerjaan dari Pemberi Kerja. Perpres No.57/2023 merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini. Dengan berlakunya Perpres No.57/2023, maka Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.
Perpres No.57/2023 memuat 19 (sembilan belas) pasal antara lain mengatur Pelaporan Lowongan Pekerjaan dan Tata Cara Pelaporannya. Berdasarkan Pasal 2 Perpres 57/2023 lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan informasi pasar kerja tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres No.57/2023 juga mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mengatur pemberian penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan kerja dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya dan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan berupa peringatan tertulis.
Dengan demikian, setelah berlakunya Perpres No.57/2023 informasi lowongan pekerjaan harus bersifat terbuka yang dapat diakses oleh setiap Pencari Kerja dan Perusahaan (Pemberi Kerja) wajib melakukan pelaporan lowongan pekerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Adapun untuk tata cara pelaporan lowongan pekerjaan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksana dari Perpres No.57/2023.
BRIEF SUMMARY PERATURAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN
- LOWONGAN PEKERJAAN
Lowongan Pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja dan pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan Penempatan Tenaga kerja dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.
- RUANG LINGKUP LOWONGAN PEKERJAAN
Lowongan Pekerjaan dapat berasal dari:
- dalam negeri; dan
- luar negeri.
PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN DARI DALAM NEGERI
Pemberi Kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan tidak dipungut biaya.
ISI LAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN DARI DALAM NEGERI KEPADA MENTERI KETENAGAKERJAAN
Pelaporan lowongan pekerjaan dari dalam negeri memuat:
- identitas Pemberi Kerja;
- nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
- masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
- informasi jabatan, meliputi:
- usia;
- jenis kelamin;
- pendidikan;
- keterampilan atau kompetensi;
- pengalaman kerja;
- upah atau gaji;
- domisili wilayah kerja; dan
- informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Pelaporan lowongan pekerjaan diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dan dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
LOWONGAN PEKERJAAN YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI
Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran di Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lowongan kerja termasuk di dalam perlindungan sebelum bekerja yang bersifat teknis dan harus disosialisasikan serta diseminasi terhadap calon Pekerja Migran.
- INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
Informasi lowongan pekerjaan harus bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh Pencari Kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun Pencari kerja terdiri atas:
- angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
- angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
- angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
- memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
- memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
- perencanaan tenaga kerja;
- Penempatan Tenaga Kerja;
- pelaporan informasi pasar kerja;
- analisis pasar kerja;
- analisis jabatan;
- analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau
- pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat :
- mengurus kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan;
- membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi:
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
- melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
- PENGHARGAAN
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan.
Penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya
- SANKSI
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.