Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) tanggal 30 Desember 2022 kami LHRP Law Office selaku konsultan hukum di bidang ketenagakerjaan, akan menyampaikan pandangannya berkenaan dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan yang kami pandang penting untuk diketahui oleh perusahaan yang bergerak dibidang alih daya.
Latar belakang diterbitkannya Perpu Cipta Kerja bermula dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inskonstitusional bersyarat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja dan jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, maka UU Cipta Kerja secara hukum menjadi inkonstitusional secara permanen. Dalam hal antara lain ini ada dua poin penting untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, yaitu mengenai metode pembentukan omnibus law dan keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan antara lain partisipasi publik/masyarakat. Untuk memenuhi syarat yang pertama mengenai metode omnibus law Pemerintah dan DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang didalamnya telah mengakomodir/memasukan ketentuan metode omnibus law sebagai metode pembentukan undang-undang.
Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah tidak menggunakan jalan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja namun mengambil keputusan untuk menerbitkan Perpu dengan menggunakan dasar hukum Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan dasar pertimbangan adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewengan Presiden menerbitkan Perpu bersifat subyektif artinya hak untuk menetapkan Perpu Cipta Kerja didasarkan atas kebijaksanaan/penilaian subyektif dari Presiden mengenai keadaan negara yang menimbulkan kegentingan memaksa dan sampai saat ini penetapan mengenai kriteria keadaan hal ihwal kegentingan yang memaksa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perpu harus mendapat persetujuan dari DPR untuk menjadi Undang-Undang dan Perpu mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang. Namun, walaupun belum ada persetujuan DPR Perpu Cipta Kerja tersebut telah berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 30 Desember 2022.
PERBANDINGAN MATERI MUATAN PERPU CIPTA KERJA DAN UU CIPTA KERJA
Secara umum, ketentuan Perpu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan substansinya masih sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan tetapi terdapat beberapa perubahan sebagaimana terlampir dalam Perbandingan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Perpu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Meskipun secara umum sama, namun, didalam Perpu Cipta Kerja terdapat perubahan beberapa pasal dan salah satu pasal yang krusial khususnya yang terkait dengan bisnis alih daya, yaitu Pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang oleh UU Cipta Kerja telah dihapus namun oleh Perpu Cipta Kerja dihidupkan kembali sehingga terdapat perubahan yang cukup signifikan bagi perusahaan alih daya. Dalam Perpu Cipta Kerja bunyi Pasal 64 adalah sebagai berikut:
- Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
- Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ”
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Perpu Cipta Kerja bahwa Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Di samping itu, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan penutup Pasal 184 dan Pasal 185 Perpu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pada saat Perpu Cipta Kerja mulai berlaku UU Cipta Kerja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Namun, semua peraturan peundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang telah diubah oleh Perpu Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja sehingga terkait peraturan pelaksana UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan diantaranya PP No.34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, No.36/2021 tentang Pengupahan, dan No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah/peraturan pelaksanaan yang baru.
Bahwa dihapuskannya Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dalam konteks kerja sama alih daya Pemerintah tidak lagi terlibat di dalam ranah perjanjian kerjasama bisnis (perdata) karena terkait hubungan bisnisnya tidak diatur lagi. Artinya, UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas pelaksanaan alih daya karena prinsip kerjasama alih daya dalam UU Cipta Kerja dikembalikan kepada asas-asas hukum keperdataan melalui mekanisme kesepakatan para pihak antara pemberi pekerjaan/user dengan perusahaan alih daya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama. Namun, dengan berlakunya kembali Pasal 64 dalam Perpu Cipta Kerja akan mempengaruhi fleksibilitas hubungan kerjasama alih daya karena Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan (alih daya) yang akan diatur lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 ayat (3) Perpu Cipta Kerja. Pemerintah akan merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari Perpu Cipta Kerja. Perubahan tersebut memberikan perbedaan terkait peran Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang menunjukkan peran Pemerintah kembali dimunculkan dalam hubungan kerja sama alih daya.
DAMPAK TERBITNYA PERPU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN ALIH DAYA
Berdasarkan Ketentuan Penutup Perpu Cipta Kerja bahwa peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja. Dengan demikian, ketentuan pelaksanaan alih daya sementara ini masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru. Oleh karena itu, saat ini perusahaan alih daya masih tetap bisa menjalankan bisnis alih daya dengan melakukan kerja sama dengan perusahaan user/pemberi pekerjaan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.35/2021 yang masih berlaku sampai saat ini.
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka perlu disikapi dengan langkah-langkah antisipasi atas perubahan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Langkah strategis yang kami sampaikan merupakan antisipasi bagi perusahaan alih daya dikarenakan terdapat kemungkinkan peraturan pelaksana Perpu Cipta Kerja yang baru memberikan syarat-syarat pelaksanaan alih daya dan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga untuk tetap menjaga dan menjamin keberlangsungan bisnis langkah strategis yang dapat dilakukan perusahaan alih daya sebagai berikut:
- Bagi perusahaan alih daya perlu melakukan identifikasi terhadap semua dokumen perjanjian kerja sama yang masih berlaku secara spesifik terkait dengan jenis pekerjaan pada klien/user yang pelaksanaannya diserahkan kepada perusahaan alih daya.
- Bagi perusahaan alih daya dapat melakukan pendekatan kepada klien/user untuk memberikan pemahaman serta mengadakan evaluasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah berjalan selama ini.
- Berdasarkan hasil evaluasi serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha/bisnis perusahaan alih daya, jika dianggap perlu dapat melakukan negosiasi dengan klien/user terkait perjanjian kerja sama yang akan berakhir jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan sesuai dangan kesepakatan para pihak dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk addendum perjanjian kerjasama.
Perbandingan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Perppu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
| No. | Pasal | UU No.13 Tahun 2003 | UU No. 11 Tahun 2020 | Perpu No. 2 Tahun 2022 |
| 1. | Pasal 64 | Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis | Dihapus | 1. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
2. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
| 2. | Pasal 67 | Penyandang Cacat
1. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. 2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Tidak ada perubahan | Penyandang Disabilitas
1. Pengusaha yang mempekerjalan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan. 2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3. | Pasal 84 | Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh
Ø istirahat Mingguan Ø Cuti Tahunan Ø Istirahat Panjang Ø Ibadah Keagamaan Ø Istirahat melahirkan dan istirahat keguguran |
Tidak ada perubahan | Setiap Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayal (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh
Ø istirahat Mingguan Ø Cuti Tahunan Ø Istirahat Panjang Ø Ibadah Keagamaan Ø Istirahat melahirkan dan istirahat keguguran |
| 4. | Pasal 88 | 1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. 3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan 4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. |
Tidak ada perubahan | 1. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. struktur dan skala upah; c. upah kerja lembur; d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Demikian kajian singkat ini semoga ada manfaatnya.