BAGAIMANA PENERAPAN CUTI BERSAMA BAGI KARYAWAN SWASTA DAN APAKAH KARYAWAN YANG MASUK KERJA PADA TANGGAL CUTI BERSAMA DIHITUNG SEBAGAI LEMBUR?

Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah mengatur kewajiban pengusaha untuk memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dan (4) Perppu CK cuti tahunan yang wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No: 1066 Tahun 2022, No: 3/2022, dan No: 3/2022. Pada SKB tersebut, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Adapun cuti bersama ditetapkan pada tanggal berikut:

  1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni: Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember: Hari Raya Natal

Aturan tentang cuti bersama ini memang selalu diperbarui di setiap tahunnya dan dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan. Khusus bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, pelaksanaan Cuti Bersama dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terhadap karyawan swasta ketentuan mengenai cuti bersama mengacu pada SKB tiga Menteri dan pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dengan demikian terhadap bagi karyawan swasta yang masuk kerja pada tanggal cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tidak dianggap sebagai bekerja lembur, akan tetapi bekerja seperti lazimnya hari kerja biasa.